SERAYUNEWS – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan peraturan bagi para pekerja dan pemberi kerja. Aturan baru ini adalah iuran wajib Tapera atau tabungan perumahan rakyat.
Tapera ini tidak hanya diwajibkan bagi aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga pekerja swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kebijakan tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Iuran wajib Tapera akan memotong gaji per bulan.
Hal ini berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD maupun karyawan swasta. Kebijakan tabungan perumahan rakyat ini diberlakukan secara bertahap.
Dalam peraturan tersebut juga memuat batas waktu kapan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya. Dalam pasal 68 pada PP Nomor 21 Tahun 2024 pendaftaran pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Itu artinya pendaftaran itu harus dilakukan oleh pemberi kerja kepada BP paling lambat 2027.
Adapun simpanan Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji pekerja. Disebutkan pada pasal 15 ayat 1 PP itu, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian tabungan itu dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Besaran Tapera peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi ayat 2 pasal yang sama.
Secara umum, PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur iuran Tapera bagi ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. BP Tapera akan mengatur langsung iuran dari para pekerja mandiri.
Pada Pasal 20 PP yang diteken Jokowi ini juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
PP Nomor 21 Tahun 2024 ini menegaskan bahwa penerapan Tapera secara menyeluruh paling lambat tahun 2027.
***