Cilacap, serayunews.com
Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan terduga prlaku S. Polisi mengamankan S di sebuah rumah di Dusun Mulyasari, Desa Purwosari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
“Jajaran Polres Cilacap akan menindak terhadap segala bentuk perjudian,” kata Iptu Gatot Tri Hartanto, Kasi Humas Polres Cilacap, Senin (22/8/2022).
Gatot mengatakan, sebelum penangkapan, ulah S telah membuat resah warga. Sehingga ada warga melaporkannya ke kepolisian.
Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial S ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah buku tulis untuk merumus, 2 buah pulpen. Ada juga 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, uang tunai sebesar Rp310 ribu, dan 1 buah HP.
“Kita amankan juga pesan whatsapp pembelian nomor togel jenis hongkong” ujar Gatot.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Cilacap untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Polres Cilacap akan tetus melakukan upaya pemberantasan judi online,” tutup Kasi Humas.