SERAYUNEWS – Libur Lebaran merupakan momen yang biasanya dimanfaatkan banyak orang untuk berwisata atau mengunjungi keluarga alias bakdan.
Adapun salah satu destinasi favorit saat liburan adalah kawasan Puncak, Bogor.
Akan tetapi, tingginya volume kendaraan yang melintas ke daerah ini kerap menyebabkan kemacetan, bahkan sampai berjam-jam lamanya.
Untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas, maka pihak kepolisian setempat kebarnya akan memberlakukan sistem rekayasa jalan, seperti buka tutup, ganjil genap, dan sistem satu arah (one way).
Dan jika Anda berencana bepergian ke Puncak pada tanggal 30 Maret 2025, sebaiknya pahami dulu jadwal dan aturan yang diterapkan di sana.
Kepolisian akan menerapkan dua sistem utama, yaitu ganjil genap dan sistem satu arah (one way).
Sistem ganjil genap akan diterapkan secara situasional, tergantung pada kondisi lalu lintas. Berikut detail aturannya:
Mulai berlaku:
Berakhir:
Kendaraan yang harus mengikuti aturan ganjil genap:
Kemudian, pengendara yang tidak sesuai dengan aturan plat nomor ganjil genap berisiko dikenakan sanksi atau diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.
Selain sistem ganjil genap, kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah untuk memperlancar arus kendaraan. Berikut jadwalnya:
One way ke Puncak:
One way ke Jakarta:
Khusus Hari Sabtu (29 Maret 2025):
Setelah lalu lintas mulai normal, sistem akan kembali ke jalur dua arah.
Catatan: Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi lalu lintas di lapangan.
Ya, pada tanggal 30 Maret 2025, sistem ganjil genap tetap berlaku bagi kendaraan yang ingin menuju Puncak.
Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang berlibur ke daerah tersebut.
Namun, kendaraan yang menuju Jakarta tidak terkena aturan ganjil genap.
Artinya, Anda tetap bisa pulang tanpa harus khawatir dengan nomor plat kendaraan.
Bagi pengendara yang hendak ke Puncak, pastikan nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut, agar tidak terkena tilang atau diminta putar balik.
Jadi kesimpulannya, selama libur Lebaran 29-30 Maret 2025, kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak untuk mengatasi kemacetan.
Dua aturan utama yang diberlakukan adalah:
Meski begitu, perlu diingat sekali lagi bahwa jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.***