SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, pemerintah telah merancang sejumlah kebijakan libur panjang untuk memudahkan masyarakat merayakan momen spesial ini.
Kebijakan ini ditujukan terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta agar mereka dapat menghabiskan waktu bersama keluarga dalam suasana yang penuh makna.
Libur Lebaran tahun ini tidak hanya mencakup cuti bersama dan hari libur nasional, tetapi juga dilengkapi dengan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS dan ASN untuk mempermudah proses mudik.
Libur Idul Fitri 2025 akan berlangsung cukup panjang. Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, libur nasional untuk perayaan Idul Fitri ditetapkan selama dua hari. Ditambah dengan cuti bersama, total waktu libur mencapai 12 hari.
Libur dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Puncak perayaan Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025, yang merupakan hari raya resmi.
Setelah itu, cuti bersama akan berlanjut dari Rabu, 2 April 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Para PNS diharapkan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 16 Januari 2025, jadwal libur bagi PNS dan ASN adalah sebagai berikut:
Dengan kebijakan ini, PNS dan ASN akan menikmati libur panjang dari 24 Maret hingga 7 April 2025, mencakup WFA dan cuti bersama yang telah diatur.
Sementara itu, jadwal libur Lebaran 2025 bagi karyawan swasta ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Rinciannya sebagai berikut:
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan libur bagi karyawan swasta tetap bergantung pada peraturan perusahaan masing-masing. Karyawan disarankan untuk memeriksa kebijakan cuti di tempat kerja untuk memastikan jadwal libur Lebaran 2025.
Selain itu, penting untuk memastikan apakah cuti bersama akan memotong cuti tahunan atau tidak, sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Demikian jadwal libur Lebaran serta cuti bersama untuk PNS, ASN, dan karyawan swasta. Pastikan Anda merencanakan liburan dengan baik agar bisa menikmati waktu berkualitas bersama keluarga!***