SERAYUNEWS – Apakah Ganjil Genap Jakarta 7 April 2025 sudah berlaku? Masyarakat ibu kota hari ini kembali mempertanyakan status penerapan aturan ganjil genap Jakarta, terutama setelah libur panjang Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi 2025.
Lantas, apakah sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Senin, 7 April 2025, sudah berlaku kembali?
Jawabannya adalah belum. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aturan ganjil genap (gage) hari ini masih ditiadakan.
Peniadaan sementara sistem ganjil genap ini dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah serta Hari Raya Nyepi tahun 2025.
Adapun masa libur tersebut berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Artinya, pada hari ini, Senin, 7 April 2025, pengendara roda empat atau lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan protokol DKI Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Peniadaan ganjil genap selama libur panjang ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3) yang berbunyi:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Penerapan kebijakan ini juga dikonfirmasi lewat unggahan di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa ganjil genap ditiadakan selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025. Setelah masa libur berakhir, kebijakan pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan secara normal mulai hari tersebut hingga akhir pekan.
Jadi, untuk pekan ini, ganjil genap hanya berlaku selama empat hari, yakni:
Selasa, 8 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Jumat, 11 April 2025
Sebagai pengingat, berikut ini adalah ruas jalan yang masuk dalam zona ganjil genap di Jakarta:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Gatot Subroto
Jalan S. Parman
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Gunung Sahari
Jalan Fatmawati (sebagian)
Jalan Tomang Raya
Jalan Salemba Raya
Jalan Pramuka
Kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Meskipun hari ini ganjil genap masih ditiadakan, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk:
Tetap berkendara secara tertib
Mematuhi rambu lalu lintas
Mengutamakan keselamatan di jalan
Menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan kemacetan atau kecelakaan
Ketaatan pada aturan lalu lintas menjadi kunci utama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, apalagi saat arus balik Lebaran seperti sekarang.
***