
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu jalur penting bagi lulusan sarjana yang ingin berkarier sebagai guru profesional dan memperoleh sertifikat pendidik.
Melalui program tersebut, peserta akan memperoleh pendidikan profesi selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk pemerintah.
Selama masa pendidikan, peserta tidak hanya mempelajari materi akademik, tetapi juga dibekali kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sebagai calon tenaga pendidik.
PPG Calon Guru menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penyediaan guru yang kompeten dan siap mengajar di berbagai jenjang pendidikan.
Sebelum mengikuti perkuliahan PPG, peserta diwajibkan melalui sejumlah tahapan seleksi. Proses tersebut dimulai dari verifikasi administrasi, tes substantif, hingga wawancara.
Seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti tes substantif berbasis komputer yang mengukur kemampuan bidang studi, literasi, dan numerasi.
Tahapan berikutnya adalah wawancara secara daring untuk mengetahui kesiapan, motivasi, serta kompetensi personal peserta sebagai calon guru profesional.
Peserta yang tidak lolos pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026. Jadwal ini penting diperhatikan agar peserta tidak melewatkan setiap tahapan.
Berikut jadwal lengkapnya:
Peserta disarankan rutin memantau laman resmi PPG karena jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan panitia.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia dan belum tercatat sebagai guru atau kepala sekolah pada sistem Dapodik maupun Simpatika.
Peserta juga harus berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026. Selain itu, lulusan S1 atau D4 wajib terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau memiliki penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Indeks Prestasi Kumulatif minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, surat berkelakuan baik, serta menandatangani pakta integritas.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa peserta memiliki kesiapan akademik dan mental sebelum mengikuti pendidikan profesi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi PPG Kemendikdasmen. Langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah menyiapkan alamat email aktif dan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
Setelah membuka laman resmi PPG, peserta memilih menu pendaftaran dan membuat akun SIMPKB. Selanjutnya, peserta mengisi biodata, memilih bidang studi, lokasi perkuliahan, lokasi tes, serta melengkapi esai dan data pendukung.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi foto terbaru dan pakta integritas. Setelah seluruh data lengkap, peserta diwajibkan melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebelum mencetak kartu tes.
Pemilihan lokasi mengajar dan lokasi kuliah juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena digunakan sebagai pertimbangan panitia dalam penempatan peserta.
Program ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berkualitas demi meningkatkan mutu pendidikan nasional di masa depan.***