SERAYUNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04888 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Hal itu berdasarkan pengumuman melalui laman resminya pdkjateng.prov.go.id pada hari ini, Rabu (19/6/2024). Seperti kita ketahui, saat ini masih berlangsung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di seluruh jenjang pendidikan.
Namun, siswa-siswi tentunya ingin mengetahui pedoman mengenai hari libur sekolah. Untuk itu, simak artikel berikut ini agar mengetahui secara lengkap rencana libur umum dan cuti bersama tahun ajaran baru.
Selanjutnya, jadwal libur sekolah tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan Pasal 19 dan 20 Peraturan Kepala Disdikbud Prov. Jateng adalah sebagai berikut.
a. Libur Umum
1. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
3. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
b. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025
2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj
3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576
4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Idulfitri 1446 H
6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh
8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak
9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11.Tanggal 7 Juni : Iduladha 1446 H
12. Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H
Sementara itu, Pasal 21 juga menjelaskan mengenai libur bulan Ramadan dan libur umum akan sesuai dengan keputusan Pemerintah dalam menetapkan tanggal merah 2025.
Berikut bunyi pasal selengkapnya.
Pasal 21
(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2025.
(2) Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Sementara itu, Pasal 22 mengatur mengenai libur khusus berkenaan seperti peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam akan ditetapkan oleh lembaga/instansi terkait.
Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 22
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Demikianlah pedoman kalender pendidikan di Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2024/2025, khususnya tentang perkiraan libur sekolah. Catat tanggalnya, ya!
***