SERAYUNEWS – Simak informasi lalu lintas Lebaran 2025 khususnya di wilayah Jawa Tengah. Ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat Lebaran 2025.
Saat musim arus mudik dan balik Lebaran, tentu saja ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pemerintah.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Masyarakat dapat mencermati jadwal pembatasan angkutan barang pada musim arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini diterapkan baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah. Termasuk juga di wilayah Jawa Tengah.
Berikut ini ruas tol yang berlaku pembatasan untuk angkutan barang di Jawa Tengah:
Keputusan ini termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar di jalur mudik utama.
Adapun kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintas selama periode pembatasan ini antara lain:
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang masih diizinkan melintas meskipun termasuk dalam kategori angkutan barang, yaitu:
Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tilang serta perintah untuk keluar dari jalur tertentu atau berputar balik.
Oleh karena itu, bagi pengusaha angkutan barang dan pengemudi, sangat penting untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran perjalanan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jawa Tengah saat musim mudik dan balik Lebaran 2025 merupakan langkah strategis untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik menjadi lebih lancar dan nyaman.
Para pengusaha dan pengemudi angkutan barang diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini agar tidak terkena sanksi serta demi kelancaran lalu lintas di musim Lebaran tahun ini.
***