SERAYUNEWS – Masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jangan sampai kena tilang karena telat membayar pajak hingga plat sudah terblokir.
Masyarakat terutama para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak atau belum ganti plat kendaraan bisa mengikuti pemutihan pajak.
Pemutihan paja berlaku di berbagai daerah di Indonesia, termasuk provinsi Jawa Tengah. Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan sepanjang tahun 2024.
Pemilik kendaraan dapat mengikuti program relaksasi pajak kendaraan sehingga mendapatkan jaminan perlindungan dan aman berkendara.
Pemutihan merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan. Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.
Salah satu manfaat mengikuti program pemutihan, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya. Anda bisa berkendara dengan aman tanpa khawatir kena tilang.
Itu artinya surat tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai dengan ketentuan pembayaran pajak. Kendaraan juga legal telah bayar pajak.
Dengan mengikuti pemutihan, pembayaran menjadi lebih terjangkau dan tidak perlu membayar denda pajak.
Manfaat lainnya adalah mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja utamanya jika terjadi kecelakaan. Maka korban mendapatkan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.
Melansir dari akun resmi Instagram PT Jasa Raharja @pt_jasaraharja pada Minggu, 20 Oktober 2024, berikut ini jadwal yang mengadakan program pemutihan pajak:
1. Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
2. Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
3. Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024
4. Papua: 20 September 2024-20 November 2024
5. Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
6. Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
7. Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
8. Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
9. Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
10. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
11. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
12. Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
13. Riau: 9 September 2024-20 November 2024
14. Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
15. Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
16. Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
17. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
18. Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
19. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
20. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
21. Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
22. Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
23. Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
Demikian informasi jadwal pemutihan kendaraan bermotor 2024 yang berlaku di berbagai provinsi, salah satunya Jawa Tengah.
***