SERAYUNEWS – Kapan pengumuman PTPS Pilkada 2024? Rekrutmen pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berlangsung.
Saat ini sudah memasuki tahapan wawancara para pelamar anggota PTPS. Para pelamar PTPS tentunya menunggu kapan pengumuman PTPS Pilkada 2024 yang akan bertugas pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS merupakan bagian dari badan adhoc dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Mereka memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun rangkaian jadwal pemilihan anggota PTPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran telah berakhir pada 28 September 2024 lalu.
Setelah terpilih nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan tahapan wawancara pada tanggal 12-22 Oktober 2024.
Kemudian dari hasil wawancara dan tanggapan masyarakat itu akan menjadi hasil akhir seleksi PTPS Pilkada. Lalu akan segera diumumkan dan bertugas dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024
Setelah tes wawancara berlangsung pada tanggal 12-22 Oktober 2024 masih akan dilakukan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Batas waktu tanggapan dari masyarakat itu sampai tanggal 2 November 2024.
Jika ada pergantian calon terpilih disediakan jadwal pada tanggal 23 Oktober-2 November 2024. Jika sudah tidak ada pergantian calon PTPS lagi akan dilakukan pelantikan.
Jadwal pelantikan PTPS Pilkada dilakukan pada 3-4 November 2024.
Dalam gelaran Pilkada 2024, salah satu yang punya peran penting adalah Pengawas TPS atau disingkat PTPS.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam. Tujuan dibentuknya PTPS adalah membantu PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan).
Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, masa kerja PTPS adalah selama 1 bulan. Adapun masa kerja PTPS dalam rentang 1 bulan yang dimaksud terhitung sejak pelantikannya.
Pelantikan PTPS akan dilakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2024. Maka anggota PTPS akan selesai masa tugasnya pada 3-4 Desember 2024.
PTPS akan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan berlangsung pada 27 November mendatang.
Maka 7 hari setelah hari pemungutan suara itu bertepatan dengan 4 Desember 2024.
Para petugas PTPS yang terpilih mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS masing-masing akan mendapatkan honor. Besaran honor atau haji PTPS Pilkada 2024 ini tertera dalam Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun besaran gaji PTPS Pilkada serentak 2024 ini sebesar Rp800.000/orang/bulan.
Dengan penjelasan di atas, setelah pengumuman PTPS Pilkada 2024 masih ada tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai anggota PTPS.
Demikian informasi kapan pengumuman PTPS Pilkada 2024 serta tahapan yang dilalui.
***