
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama Tahun 2026 bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok masyarakat yang mendapatkan prioritas bantuan pendidikan.
Melalui program tersebut, ribuan kursi disediakan di ratusan sekolah swasta jenjang SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Karena proses pendaftaran dilakukan dalam beberapa tahap, calon peserta didik dan orang tua perlu memahami jadwal serta persyaratan yang berlaku agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti seleksi.
Pada pelaksanaan tahun 2026, SPMB Bersama melibatkan ratusan sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total daya tampung yang disiapkan mencapai 7.708 kursi untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kuota tersebut terdiri dari 1.597 kursi pada 137 SMP swasta, 2.519 kursi pada 117 SMA swasta, dan 3.592 kursi yang tersedia di 144 SMK swasta.
Besarnya jumlah kursi yang disediakan menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu peserta didik memperoleh akses pendidikan yang layak.
Program ini juga menjadi alternatif bagi siswa yang belum mendapatkan tempat di sekolah negeri namun tetap ingin melanjutkan pendidikan di sekolah berkualitas.
Selain membuka peluang pendidikan yang lebih luas, SPMB Bersama juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga penerima bantuan sosial untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik.
Pendaftaran SPMB Bersama Jakarta 2026 dilaksanakan dalam tiga tahap. Setiap tahap memiliki jadwal pendaftaran, proses seleksi, pengumuman, dan daftar ulang yang wajib diperhatikan oleh calon peserta didik.
1. Tahap Pertama
2. Tahap Kedua
3. Tahap Akhir
Calon peserta didik disarankan untuk mencatat setiap tahapan tersebut dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum masa pendaftaran dibuka.
Keterlambatan dalam melakukan pendaftaran atau daftar ulang dapat menyebabkan peserta kehilangan kesempatan mengikuti proses seleksi pada tahap yang dipilih.
Calon peserta yang ingin mengikuti SPMB Bersama wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
Selain persyaratan domisili, peserta juga harus masuk dalam salah satu kategori prioritas yang ditentukan pemerintah. Kelompok tersebut antara lain penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), serta keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini juga memberikan prioritas kepada anak pengemudi Mikrotrans Transjakarta dan pengemudi bus kecil yang terdaftar secara resmi.
Selain itu, anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta juga berhak mengikuti seleksi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Calon peserta diwajibkan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Untuk batas usia, calon siswa SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026, sedangkan calon siswa SMA dan SMK maksimal berusia 21 tahun pada tanggal yang sama.
SPMB Bersama Jakarta 2026 menjadi peluang penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan pemerintah.
Dengan memahami jadwal, persyaratan, dan mekanisme seleksi sejak awal, peluang untuk memperoleh sekolah tujuan dapat semakin besar.***