SERAYUNEWS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cianjur yang dijadikan pekerja seks di Dubai, Uni Emirat Arab. Atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar.
Pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan Polri, melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, Uni Emirat Arab.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, atas perintah Kapolri, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, dua PMI (Pekerja Migran Indonesia) berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” ujarnya Selasa (11/7/2023). Dua PMI itu adalah wanita berinisial I dan S.
Menurut Irjen Krishna Murti, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Disebutkan, atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Penyidik bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun telah meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara tidak resmi atau ilegal.
Berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023. “Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Irjen Krishna Murti, korban dengan inisial I telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai. Untuk selanjutnya, korban tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasiannya.