“Terima kasih teman-teman atas kerjasama timnya. Alhamdulillah Serayunews sudah terverifikasi faktual.”
Tulisan di atas meluncur di WhatsApp grup Serayunews pada Selasa (27/12/2022) pagi. Ditulis oleh Direktur Utama Serayunews Adi Kurniawan disertai dengan bukti sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers. Kabar ini dinanti begitu lama, dengan proses yang tak mudah.
Verifikasi di Dewan Pers dalam dua tahap. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi, terkait berkas-berkas yang harus dimiliki oleh perusahaan media massa. Setelah selesai verifikasi administrasi, maka verifikasi faktual.
Adi mengatakan proses mula di tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, sampai perbaikan dua kali akta perusahaan. Pada 2021 berkas persyaratan verifikasi administrasi tuntas. Di tahun itu juga wartawan serayunews harus mengikuti uji kompetensi wartawan.
Kemudian, verifikasi faktual inilah yang memakan waktu lama, jalan panjang, dan koreksi dari Dewan Pers. Di awal 2022 serayunews harus jemput bola ke Semarang untuk proses awal verifikasi faktual.
Kemudian, Jumat (27/5/2022) adalah waktu di mana Serayunews harus lanjut proses verifikasi faktual. Karena faktor Covid, maka verifikasi faktual secara online. Namun, tetap saja menjadi proses ketat. Serayunews harus memperlihatkan ruangan kerja redaksi, personel redaksi. Bahkan, saat itu, setiap ruang dan stiker yang ada di kantor Serayunews pun ditanyakan oleh Dewan Pers.
Sekilas terlihat ada stiker yang menempel pada kaca pembatas ruangan, maka bisa jadi bahan pertanyaan bagi Dewan Pers. Dirut Adi Kurniawan dan Pemimpin Redaksi Nurkholis pun harus menjelaskannya.
Berkas berkas karyawan pun harus diperlihatkan secara rinci secara online. Jika ada yang meragukan, maka akan jadi bahan pertanyaan. BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan pun tak luput dari pertanyaan.
Bukan hanya soal fisik dan administrasi, berita pun dipertanyakan. Kapan berita dibuat? Apakah wartawan langsung ke TKP? Mengapa fotonya seperti itu? dan pertanyaan lainnya. Dewan Pers terus mencecar dengan pertanyaan rinci yang tentu harus dijawab lugas.
Hampir dua jam verifikasi faktual itu berlangsung. Dirut dan Pemimpin Redaksi Serayunews pun mampu menjawab setiap pertanyaan dari Dewan Pers.
Proses verifikasi faktual tak berhenti pada Jumat (27/5/2022). Setelahnya, produk dari Serayunews terus mendapatkan pantauan. Dewan Pers terus bertanya jika ada produk berita yang dirasa perlu pelurusan.
Pertanyaan dan pelurusan dari Dewan Pers masuk ke serayunews. Setiap pertanyaan dan pelurusan itu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan berita. Setiap berita hasil perbaikan, perlu dikirimkan.
Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali Dewan Pers memberikan masukan dan pantauan terhadap produk berita dari Serayunews.com. Proses pantauan dari Dewan Pers berjalan berbulan-bulan.
Sampai akhirnya pada 23 Desember 2022, Dewan Pers memutuskan Serayunews.com lolos verifikasi faktual. Kabar itu pun meluncur ke WhatsApp grup Serayunews pada 27 Desember 2022. Maka, verifikasi faktual Dewan Pers ditempuh dalam waktu tujuh bulan.
“Terima kasih kepada Tim Dewan Pers, yang telah memberikan bimbingan perbaikan dan juga amanah kepada kami, sehingga serayunews telah terferivikasi administrasi dan faktual,” kata Adi.
Rasa syukur juga terucap dari pemimpin redaksi Serayunews. “Alhamdulillah akhirnya sertifikat sudah terbit. Semoga memacu kita semua untuk berkarya lebih baik lagi,” tegas Pemimpin Redaksi Serayunews.com, Nurkholis.
Mengutip pernyataan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara (2006-2010) yang ada di website dewan pers, maka ada beberapa alasan mengapa verifikasi media massa dilakukan. Langkah Dewan Persn untuk verifikasi guna memenuhi perintah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 15 (2) a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian Menimbang huruf c UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 UU Pers), dan wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (pasal 12).
Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers berfungsi menyampaikan informasi. Maksudnya informasi itu harus faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mengedukasi bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).