SERAYUNEWS – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyumas, dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresta_banyumas, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihak kepolisian akan fokus pada penindakan terhadap sebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Adapun 11 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025 antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu sein)
9. Kendaraan tidak sesuai peruntukannya
10. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu
11. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya Polri mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Satlantas Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beraktivitas di jalan raya.