SERAYUNEWS – Tahun ajaran baru semakin dekat dan dunia pendidikan Indonesia kembali melakukan penyesuaian dalam proses penerimaan peserta didik.
Kini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan nama ini bukan hanya soal istilah, tapi juga membawa sejumlah pembaruan dalam alur, syarat, dan ketentuan penerimaan siswa di sekolah negeri seluruh Indonesia.
Bagi para orang tua dan wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan dasar maupun menengah seperti SD, SMP, dan SMA negeri, penting untuk memahami apa saja jalur SPMB 2025 yang tersedia dan dokumen apa yang perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.
SPMB 2025 adalah sistem seleksi resmi untuk penerimaan siswa baru yang menggantikan skema lama PPDB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama pemerintah daerah mengembangkan SPMB dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akses pendidikan yang merata.
Perubahan ini bertujuan menyederhanakan sistem, memperkuat sistem zonasi, serta meningkatkan keakuratan data dalam proses seleksi murid baru. SPMB berlaku untuk semua sekolah negeri, dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Melansir dari laman resmi https://bbpmpjateng.dikdasmen.go.id/, ada empat jalur yang dibuka pada SPMB 2025.
Adapun empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025, yakni domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting bagi orang tua dan siswa menyiapkan dokumen berikut sejak dini:
Kartu Keluarga (KK) terbaru dan telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Akta Kelahiran anak
Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
Raport (terutama untuk jalur prestasi)
Piagam/sertifikat lomba (untuk jalur prestasi)
Surat Keterangan Tidak Mampu atau bukti kepesertaan DTKS/KIP (untuk jalur afirmasi)
Surat mutasi tugas orang tua (untuk jalur perpindahan tugas)
Pas foto terbaru
Surat keterangan domisili jika dibutuhkan (khusus untuk kondisi tertentu)
Selain dokumen, berikut ini adalah syarat umum yang berlaku di hampir seluruh wilayah:
Usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada 1 Juli 2025
Lulus dari jenjang sebelumnya (TK untuk SD, SD untuk SMP, SMP untuk SMA)
Tidak sedang terdaftar di sekolah negeri lain
Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Meskipun jadwal resmi biasanya diumumkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan provinsi atau kota/kabupaten, umumnya proses SPMB dimulai antara Mei hingga Juli. Oleh karena itu, pantau terus informasi di website resmi dinas pendidikan daerah atau sekolah tujuan Anda.
Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 menandakan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan efisien.
Para orang tua dan calon siswa diharapkan lebih proaktif dalam memahami jalur-jalur yang tersedia dan menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan.
Ingat, persiapan yang matang adalah kunci sukses seleksi masuk sekolah negeri. Jangan sampai terlewat hanya karena terlambat mengurus dokumen atau memilih jalur yang kurang tepat.
***