
SERAYUNEWS — Aksi jambret yang sempat meresahkan warga Purwokerto Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul.
Korban berinisial RFN (20), seorang perempuan warga Purwokerto Barat, saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum menjadi sasaran pelaku.
Pelaku mendekati korban dari arah belakang, lalu secara tiba-tiba menarik paksa tas cangklong yang dibawa korban saat berkendara.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tas korban saat berkendara, sehingga korban RFN (20) ini terjatuh dan mengalami luka-luka cukup serius,” ujar Kapolresta, Selasa (14/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di wajah, tangan, dan kaki. Bahkan, korban kehilangan satu gigi akibat benturan keras saat terjatuh. Korban juga sempat tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selain luka fisik, korban mengalami kerugian materiil berupa satu tas berisi peralatan makeup serta dompet warna krem yang berisi KTP, KTM, dan uang tunai sebesar Rp650.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, helm, serta sandal milik pelaku.
Sejumlah saksi di lokasi kejadian turut memberikan keterangan penting yang memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari.
Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.