
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas. Dua tersangka yang diduga berada dalam satu jaringan diamankan, bersama ribuan butir obat sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (13/4/2026) di wilayah Purwokerto Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MDD (36) di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan MDD, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang disimpan dalam dompet merah, serta uang tunai Rp597 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seorang perempuan berinisial JCB.
“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Berselang sekitar satu setengah jam, petugas bergerak cepat dan menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan JCB alias Jeni (32) yang diduga sebagai pemasok utama.
Dari tangan tersangka, ditemukan 4.579 butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, JCB mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD.
“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar dia.