SERAYUNEWS – Beberapa hari lagi, umat muslim akan merayakan Iduladha 1445 Hijriah. Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaannya pada tanggal 17 Juni 2024 mendatang.
Tentu, Iduladha di masyarakat Tanah Air, sudah identik dengan istilah Lebaran Haji. Selain itu, juga terkenal dengan nama Hari Raya Kurban, yakni hewan seperti kambing, sapi, unta, domba dilakukan penyembelihan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan imbuan mengenai penyembelihan kurban. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit hewan menular.
Imbuan ini menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Ketentuan tersebut karena Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).
Berikut adalah bunyi imbauan mengenai penyembelihan hewan kurban dari Pemkab Kebumen sebagaimana yang ditandatangani oleh Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono seperti dikutip dari kebumenkab.go.id.
1. Manfaatkan RPH-R
Pertama, Pemkab Kebumen mengimbau agar masyarakatnya dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.
2. Larangan pembuangan limbah di saluran air
Nantinya, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R, wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Tak hanya itu, akan tetapi juga tidak membuang limbah pada saluran air.
3. Pemotongan ternak betina melalui pemeriksaan status reproduksi
Selanjutnya, untuk pemotongan ternak betina wajib ada pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.
4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan luar daerah
Keempat, untuk pengadaan ternak dari luar daerah, wajib dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Sebagaimana ada dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.
5. Wajib laporkan kelainan pada ternak
Berikutnya, panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelaianan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang.
6. Maksimal pembagian 4 jam sejak pemotongan
Kemudian yang terakhir, pembagian daging kurban tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.
Himbuan ini sudah sesuai dengan surat himbauan dari direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.