
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Banyumas memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolresta Banyumas, Kamis (12/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang momentum mudik dan perayaan Lebaran di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan pemusnahan barang bukti miras ilegal merupakan bentuk implementasi program Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui operasi penyakit masyarakat, termasuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.
Menurut Petrus, konsumsi minuman keras yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi menimbulkan berbagai gangguan sosial hingga tindak kriminal.
“Pengaruh negatif minuman keras sangat luar biasa. Selain merusak tatanan sosial, juga dapat menghilangkan kesadaran dan akal sehat seseorang yang pada akhirnya berpotensi memicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi yang digencarkan sejak Januari 2026 hingga pelaksanaan Operasi Pekat, Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Razia tersebut melibatkan berbagai satuan fungsi di kepolisian, termasuk Satresnarkoba dan Satsamapta.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan:
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan peredaran miras ilegal di Banyumas.
Selain menyita barang bukti, kepolisian juga menindak pelaku penjualan miras ilegal melalui proses hukum.
Sebanyak empat kasus pelanggaran telah disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan para pelanggar dijatuhi sanksi denda.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai denda bervariasi,” kata Petrus.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyumas dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol.
“Tujuan utamanya adalah agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman tanpa gangguan akibat pengaruh minuman keras sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar dia.