Akan tetapi, pihak keluargaa menolak pemulasaran dan pemakaman S, dilakukan secara protokol Covid-19. Mereka pun memaksa membawa pulang jenazah ke rumahnya di Jalan Banjaran.
“Keluarga menolak pemulasaraan dengan protokol Covid-19 dan marah-marah di RSUD, kemudian membawa pulang jenazah. Pak Camat Cilacap Tengah dan aparatnya berusaha pendekatan tapi tidak berhasil,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi, Selasa (17/11/2020).
Selanjutnya, disarankan agar Camat Cilacap Tengah tetap memberikan APD untuk pelaksanaan pemakaman. Sampai Selasa pagi, jenazah masih disemayamkan di rumah duka.
“Keluarga akan mengurusnya sendiri dan sudah tanda tangan siap menerima sanksi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan tetap akan melakukan tracing dan pemetaan kontak erat terhadap jenazah positif. Keluarga juga sudah mau diswab, akan tetapi tetap menunggu pengamanan dari Satgas Kecamatan.
“Kita akan lakukan swab terhadap mereka, setelah dilakukan tracing dan pemetaan siapa saja kontaknya, sedangkan swab-nya nanti nunggu hari ke-5 setelah kontak,” ujarnya.