SERAYUNEWS- Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pria berinisial GSN (19), warga Desa Kedondong Sokaraja. Ia tertangkap setelah menjual obat keras atau obat daftar G, tanpa izin edar. Dari penangkapan GSN, polisi mendapati puluhan butir obat keras dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Di wilayah Kecamatan Sokaraja, ada seseorang yang menjual obat-obatan keras. Dari informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap GSN.
“Pada Sabtu (16/3/2024), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap GSN. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, tim menemukan obat daftar G milik tersangka dan akan dia jual,” ujar dia, Selasa (19/3/2024).
Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang buktinya 36 butir obat kemasan berwana silver, uang tunai Rp 170 ribu dan satu buah handphone merek Iphone XS sebagai sarana transaksi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti, kami amankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
GSN kepada petugas Sat Res Narkoba mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang kenalannya yang saat ini tengah jadi buruan polisi.
Atas perbuatannya, GSN kena jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan dan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun.