Purbalingga, Serayunews.com – Dua warga Tanjungmuli, Kecamatan Karangmoncol diamankan polisi, Senin (21/09/2020). Pria berinisial KM (21) dan IS (23), ditangkap lantaran diketahui mengedarkan obat terlarang. Barang tersebut mereka dapatkan dari Bekasi dan dijual di wilayah Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dalam konferensi pers menyampaikan Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya yang melanggar undang-undang kesehatan.
“Dua tersangka berhasil diamankan yaitu KM (21) dan IS (23) pada Senin (21/9/2020) di wilayah Kecamatan Karangmoncol,” ucap Mufti, Kamis (01/10/2020).
Disampaikan, polisi awalnya berhasil mengamankan KM beserta barang bukti. Selanjutnya, hasil keterangan KM, kemudian ditangkap juga IS. Mereka berdua masih satu desa.
“Tersangka IS diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan KM karena masih dalam satu desa,” jelasnya.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Masing-masing yaitu 727 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu paket Hexymer berisi 30 butir siap jual, lima butir obat terlarang jenis Tramadol. Selain itu juga diamankan dua telepon genggam, satu tas warna hitam, satu dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan keterangan tersangka IS, ia mendapat obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol dengan cara membeli di wilayah Bekasi. Kemudian obat terlarang tersebut dibawa ke PurbaIingga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi ke tersangka KM,” kata Mufti.
Mufti menambahkan, pengakuan KM, awalnya ia membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak permintaan dan tergiur keuntungan kemudian ia menjualnya kembali dalam bentuk paketan berisi 32 butir.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” kata dia.
Mufti mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Laporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya untuk dilakukan upaya penindakan hukum.
“Selain penindakan kita juga lakukan upaya pencegahan, bagi masyarakat yang secara sadar mau melaporkan diri atau keluarganya sejak awal sehingga tidak berbenturan dengan proses hukum akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan BNN,” katanya. (Amin)