Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap SNR (48) warga Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. SNR ditangkap setelah kedapatan menjual judi toto gelap (togel) di desa setempat, Rabu (19/8).
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST SIK mengatakan pihaknya mengamankan SNR (48) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring
“Dengan adanya informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jebis Hongkong,” ujar dia, Kamis (20/8).
Pergoki SNR, polisi kemudian langsung mengamankannya, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 174.000.
“Kami juga mengamankan barangbukti lain lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merek standart serta dua bonggol kupon togel,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.