Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap tiga orang paruh baya yang diduga menjual judi toto gelap (togel) di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whinus Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, kasus penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat, bahwa di desa tersebut masih kerap terjadi praktik jual togel.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan memang benar adanya permainan togel jenis Hongkong,” kata dia.
Setelah ditelusuri kemudian polisi menangkap Sugiarto (57), warga sekitar yang merupakan penjual togel, kemudian diamankan juga Dilam (55), yang merupakan pengecer dagangan togel di Pasar Jatilawang dan mendapatkan komisi 10 persen dari Sugiarto, kemudian polisi juga menangkap Agus Priyanto (44), yang bertugas untuk mengantar bonggol dan menarik uang hasil pembelian togel untuk diberikan kepada pengepul.
“Sejumlah barang bukti dari mulai uang tunai, hingga bonggol kupon dan kendaraan yang digunakan para tersangka kita amankan,” kata Kasat.
Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk penelusuran lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian.