Purwokerto, Serayunews.com- Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang warga Desa Kebasen yang diduga menjual nomor judi toto gelap (togel) di Kecamatan kebasen. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, pelaku yakni WLY (50), warga Desa Kebasen.
“Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya saat menjual judi togel,” kata dia.
Kasat menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku yakni, bermula dari pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya praktek jual togel di Desa Kebasen. Mendapati informasi tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada WLY.
Dari hasil penyelidikan, WLY terlihat tengah melayani pembeli di rumahnya. Melihat kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kita amankan uang senilai Rp 596 ribu, satu tas warna hitam, satu unit handphone, alat tulis, kertas rekap penjualan togel Hongkong,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sangkakan kepada tersangka Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” kata dia.