
SERAYUNEWS-Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja sektor informal di Jawa Tengah. Mulai dari pengemudi ojek online (ojol), pekerja lepas (freelancer), pedagang kecil, hingga pekerja mandiri lainnya berpeluang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas melalui regulasi baru yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng.
Langkah tersebut ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai prakarsa DPRD Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jateng, khususnya Komisi E, yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan ini sangat penting karena pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah namun selama ini belum mendapatkan perlindungan yang optimal.
“Tenaga kerja informal harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah. Setelah perda ini ditetapkan, kami akan menyiapkan peraturan gubernur agar pelaksanaannya bisa segera berjalan,” ujarnya.
Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan para pekerja di lapangan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian pendapatan hingga minimnya akses perlindungan sosial.
Ia menegaskan bahwa status pekerjaan yang bersifat informal tidak boleh menjadi alasan bagi pekerja untuk kehilangan hak-haknya. Menurutnya, pekerja informal juga berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan sebagaimana pekerja di sektor formal.
Menariknya, ketika ditanya mengenai cakupan regulasi tersebut, Taj Yasin memastikan bahwa pengemudi ojek online dan pekerja lepas termasuk kelompok yang akan memperoleh perhatian dalam aturan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan sektor informal selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini juga berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di Jawa Tengah.
Namun di balik perannya yang besar, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam posisi rentan karena belum memiliki perlindungan yang memadai dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi.
Menurut Bagus, perkembangan teknologi digital dan perubahan pola kerja yang semakin fleksibel membuat pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif. Terlebih saat ini semakin banyak masyarakat yang bekerja sebagai freelancer, mitra platform digital, maupun pelaku usaha mandiri.
Karena itu, regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada bantuan sosial semata. Perlindungan yang dirancang mencakup pemberdayaan pekerja, peningkatan kompetensi, perluasan akses perlindungan sosial, penguatan peluang usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, mekanisme perlindungan dan pemberdayaan pekerja informal, sistem pendataan terpadu, kerja sama lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga skema pembiayaan program.
Pemerintah daerah juga didorong membangun basis data pekerja informal yang akurat sebagai fondasi penyusunan kebijakan. Selain itu, keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi masyarakat.
Jika nantinya resmi diberlakukan, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan jutaan pekerja informal di Jawa Tengah. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan, dan kesempatan berkembang di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.