Cilacap, serayunews.com
Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp10,4 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Cilacap. Adapun pencairan THR tersebut, paling lambat H-7 Lebaran.
“Tahun ini untuk Kades, perangkat desa akan dapat THR. Kemudian anggota BPD juga menerima tunjangan kedudukan yang ke-14,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (11/4/2023).
Ia menjelaskan, pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.
Baca juga: [insert page=’sinergi-pelayanan-hukum-pemkab-cilacap-jalin-kerjasama-dengan-pengadilan-negeri-cilacap’ display=’link’ inline]
“Jadi begini, kalau tahun-tahun sebelumnya sebenarnya sudah ada. Tetapi tergantung kemampuan APBDes masing-masing desa. Sedangkan di tahun ini, dari APBD Cilacap,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada para kades dan perangkatnya atas kinerja untuk menyukseskan berbagai program dan dari pemerintah Kabupaten Cilacap. Di sisi lain, pemerintah desa secara umum juga sukses dalam melaksanakan pembangunan desa.