SERAYUNEWS- Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, khususnya melalui penguatan konsumsi rumah tangga dan peningkatan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin berpergian pada musim liburan panjang akhir tahun, terutama bagi mereka yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru di berbagai daerah.
Penurunan Tarif Berlaku untuk Penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara yang aman, nyaman, dan terjangkau pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).
Penurunan harga tiket pesawat tersebut diatur melalui beberapa regulasi resmi, antara lain:
⦁ Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025
Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru.
⦁ Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 71 Tahun 2025
Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
⦁ Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025
Tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama periode yang sama.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang menyesuaikan sejumlah komponen biaya penting, di antaranya:
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam realisasi kebijakan ini.
“Saya sampaikan terima kasih kepada kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, serta pengelola bandara yang telah berkolaborasi. Semoga kebijakan ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kementerian Perhubungan berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama sektor pariwisata dan jasa.
Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjangkau destinasi wisata, memperkuat konektivitas antardaerah, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di akhir 2025.