
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap TP (44), Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengonfirmasi langkah administratif yang sedang diambil oleh pemerintah daerah.
“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” ujar Hirawan, Jumat (17/7/2026).
Demi menjaga stabilitas dan kelancaran birokrasi di tingkat desa, Hirawan menyebutkan bahwa SK pemberhentian sementara nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Penunjukan ini nantinya didasarkan pada rekomendasi formal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekretaris desa (sekdes) diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” ujarnya.
Langkah cepat ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kedungmalang tidak mengalami hambatan berarti. Termasuk dalam hal agenda pelantikan perangkat desa yang sempat tertunda akibat penahanan TP.
“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK. Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kedungmalang Kacamatan Sumbang, diamankan Polresta Banyumas. Pria 44 tahun berinisial TP ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial MA berusia 23 tahun, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara, pada hari Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat tersangka bersama dengan ketiga saksi saat di TKP melihat korban, selanjutnya menghampiri dan memanggil korban.
Kemudian tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai helm bagian belakang yang dipakai korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.
Korban sempat melepas helm yang dipakai, setelah itu saksi AM dan IR membantu korban untuk berdiri, lalu tersangka kembali memukul korban sebanyak lebih dari satu kali mengenai dahi korban.
Ketika korban akan pergi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras sehingga membuat korban jatuh tersungkur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.
Sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hodie serta foto foto luka korban.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan.