
TANGERANG, SERAYUNEWS – Kasus yang melibatkan admin akun X @TheKerupuk menjadi perhatian publik setelah pengelola akun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini memicu perbincangan luas di media sosial karena berkaitan dengan unggahan meme satire yang dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, proses penanganan kasus ini juga menuai sorotan dari sejumlah organisasi bantuan hukum dan lembaga yang bergerak di bidang kebebasan berekspresi.
Mereka mempertanyakan sejumlah aspek prosedural selama proses pemeriksaan, sementara kepolisian menyatakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana kronologi kasus yang menjerat admin akun X @TheKerupuk, siapa sosok yang disebut sebagai pengelola akun tersebut, dan bagaimana perkembangan terbarunya? Berikut rangkumannya.
Akun @TheKerupuk dikenal sebagai akun parodi di platform X (dulu Twitter). Dalam deskripsi profilnya, akun tersebut menyebut dirinya sebagai penyaji “kadang berita boongan, kadang berita beneran”.
Selama ini, akun tersebut kerap membagikan meme, satire politik, serta berbagai unggahan yang mengomentari isu-isu sosial dan pemerintahan dengan gaya humor.
Karakter seperti ini membuat akun tersebut memiliki banyak pengikut sekaligus sering menjadi bahan diskusi di media sosial. Perlu dipahami bahwa identitas pengelola akun media sosial tidak selalu diumumkan kepada publik.
Dalam perkara ini, aparat menyebut Risyad Azhary alias Icad sebagai pihak yang diduga mengelola akun tersebut. Status tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Juli 2026, ketika Risyad Azhary alias Icad didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan kuasa hukum dari LBH Jakarta, sebelum penjemputan berlangsung terdapat sejumlah orang yang mendatangi tempat tinggal Icad.
Beberapa jam kemudian, saat ia bersama istrinya hendak menuju minimarket, mereka dihentikan oleh sejumlah orang yang belakangan disebut sebagai aparat kepolisian.
LBH Jakarta menyatakan proses tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Sementara itu, kepolisian memiliki penjelasan berbeda dengan menyebut bahwa Icad awalnya hadir sebagai saksi sebelum kemudian status hukumnya meningkat menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Selama menjalani pemeriksaan, penyidik turut mengamankan akun media sosial yang diduga dikelola oleh Icad sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik secara melawan hukum. Meski demikian, Icad tidak menjalani penahanan.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, ia keluar dari Polres Metro Tangerang Kota setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dikabulkan.
Saat ini, status hukumnya tetap sebagai tersangka dan ia diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
LBH Jakarta menjadi pihak yang mendampingi Icad selama proses hukum berlangsung.
Menurut kuasa hukumnya, Daniel Winarta, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari proses penjemputan, pemeriksaan, hingga akses terhadap pendampingan hukum.
LBH Jakarta menyatakan aparat diduga tidak menunjukkan surat perintah saat membawa Icad. Selain itu, organisasi tersebut juga menilai proses pendampingan hukum pada tahap awal belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Icad, admin @TheKerupuk, didatangi sekitar 10 orang tidak dikenal, yang belakangan diketahui sebagai aparat kepolisian, dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota tanpa diperlihatkan surat penangkapan, dipersulit bertemu kuasa hukum, dan ditahan semalaman saat statusnya masih saksi,” tulis LBH Jakarta di X.