SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas telah menangani lima dugaan kasus pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Lima dugaan kasus itu terdiri dari tiga kasus administratif dan dua kasus pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menyampaikan hal tersebut, Kamis (03/10/2024).
Secara rinci Yon menjelaskan, dua pelanggaran administrasi karena jajaran KPU merekrut anggota PPS Kebocoran yang menjadi saksi saat Pemilu 2024. Kemudian ada juga kasus anggota PPS Sokaraja Lor yang ternyata tercantum menjadi pengurus Partai Politik.
“Sedangkan satu kasus pelanggaran administrasi oleh Komisioner KPU Banyumas, yakni tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang dari Bawaslu,” kata dia.
Kemudian dua kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, berkaitan dengan netralitas ASN dan Kepala Desa.
“Satu pelanggaran netralitas, oleh dosen Fakultas Kedokteran Unsoed yang berstatus ASN. Dia turut serta dalam kegiatan rakor dan konsolidasi dukungan Gubernur Jateng, Sabtu 21 September 2024 kemarin,” ujar Yon.
Sedangkan satu pelanggaran lagi, merupakan pelanggaran netralitas Kades Keniten yang telah mengarahkan audien memilih calon bupati saat rapat sosialisasi pembentukan KPPS.
Yon menegaskan, lima kasus tersebut sudah selesai tertangani dan diteruskan kepada pihak- pihak yang berwenang memberi sanksi.
Tiga pelanggaran administrasi ke Ketua KPU Kabupaten Banyumas, kemudian dua lainnya kepada PJ Bupati dan Rektor Unsoed.