
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Abas, mendatangi Polresta Banyumas untuk menyerahkan diri terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat.
Abas datang didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., pada Jumat (21/8/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan itikad baik untuk mengikuti proses pemeriksaan tanpa melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Djoko mengatakan, pihaknya sengaja mendampingi Abas untuk memastikan kliennya menghadapi seluruh tahapan hukum secara terbuka.
“Sebagai etika baik kami mendampingi Pak Abas untuk datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Beliau siap menjalani hukuman sebagaimana perbuatan yang dilakukan,” kata Djoko, Jumat (21/08/2026).
Meski belum ditahan secara resmi, Abas masih berada di Polresta Banyumas untuk menjalani proses pemeriksaan dan menunggu keterangan dari para pelapor.
Djoko juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan kepada penyidik.
“Kami memberitahukan kepada seluruh warga yang merasa pernah menjadi korban atau dirugikan, silakan datang ke Polres. Orangnya ada di Polres dan tidak akan melarikan diri. Jangan sampai ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti, karena beliau mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini di muka hukum,” ujarnya.
Menurut Djoko, proses hukum menjadi jalur yang tepat untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada penyidik,” Djoko.
Selain menghadapi proses hukum, Abas juga menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Pandak.
Padahal, masa jabatan Abas sejatinya masih berlangsung hingga 2027. Namun, keputusan mundur tersebut disebut diambil secara sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Beliau juga sebagai seorang kepala desa berencana mengundurkan diri sebagai kepala desa. Saya atas nama Pak Abas meminta maaf kepada seluruh warga Pandak khususnya, Desa Kuntili pada umumnya, dan masyarakat Sumpiuh atas ketidakmampuan beliau dalam memimpin masyarakat,” kata Djoko.
Surat pengunduran diri akan disampaikan kepada Bupati Banyumas, Camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah proses pemeriksaan awal berlangsung.
“Surat pengunduran diri nanti akan kami rencanakan setelah proses hukum ini dijalankan. Setelah prosesnya resmi, baru akan kami sampaikan kepada Bupati Banyumas, kemudian Camat dan BPD,” jelasnya.
Djoko menegaskan keputusan Abas untuk melepas jabatan kepala desa bukan karena paksaan, melainkan berdasarkan kesadaran pribadi.
“Beliau secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya sebagai kepala desa karena merasa tidak mampu lagi menjalankan amanah tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Abas menyerahkan diri menunjukkan kesediaannya mengikuti proses hukum.
“Beliau datang menyerahkan diri, tidak melarikan diri. Itu menunjukkan bahwa secara hukum beliau bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menempuh proses hukum yang akan dijalankan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, persoalan yang dilaporkan terhadap Abas di antaranya berkaitan dengan utang-piutang serta peminjaman aset berupa kendaraan milik warga.
Namun, rincian dugaan perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banyumas.
Proses hukum terhadap Abas masih berjalan. Karena itu, status dan rincian dugaan pelanggaran hukum tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi penyidik.