Purbalingga, serayunews.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, ada warga yang melakukan pelaporan ke Bawaslu. Satu parpol mencatut nama, tanpa sepengetahuan mereka.
“Nama mereka, masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol),” kata Imam, Selasa (13/09/2022).
Bawaslu mencatat, ada parpol yang mencatut tiga orang ASN sebagai anggota. Tiga orang ASN tersebut, terdiri dari satu orang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Mereka melapor ke Bawaslu, bahwa nama mereka dicatut sebagai anggota parpol tertentu,” katanya.
Sementara, menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut melalui surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Tentunya harus ada tindak lanjut dari KPU.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik ada penjelasan, bahwa ada larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Maka, terkait aduan tanggapan keberatan masyarakat karena namanya masuk di Sipol, harus segera ada tindak lanjut oleh KPU sebagaimana ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
Langkah Bawaslu Kabupaten Purbalingga itu, bertujuan untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu, dalam hal penyalahgunaan data/identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.