SERAYUNEWS-Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap dua orang pria berinisial AS (45), warga Kecamatan Sumbang dan GF (39). Keduanya berasal dari Kota Semarang yang berdomisili di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Keduanya merupakan kakak beradik, ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang pada hari Kamis (14/11/2024) lalu sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, Senin (18/11/2024).
Kasat Narkoba menambahkan, sebelum menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya adalah jika di Kecamatan Sumbang ada dugaan peredaran narkoba. Dari informasi tersebut kemudian tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas kedua pelaku. Hingga kemudian keduanya berhasil ditangkap.
“Dari tangan AS kami mengamankan barang bukti. Di antaranya satu buah bekas bungkus roti yang di dalamnya berisikan satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 2,433 gram. Kemudian, satu klip transparan berisikan 4,3616 gram sabu-sabu, serta delapan butir pil warna cokelat yang merupakan narkotika golongan satu jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram,” ujar dia.
Sedangkan dari tangan GF polisi mengamankan kotak arloji yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram. Satu klip lainnya berisikan 0,1686 gram, satu klip berisikan 0,2201 gram, satu buah plastik klesek berisikan timbangan digital, dua bendel klip transapran, satu handphone, alat bong, serta satu buah handphone,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.