SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo membekuk seorang karyawan swasta asal Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka kedapatan membawa sebuah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan tisu.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso mengungkapkan, tersangka berinisial WW (30), merupakan residivis tindak pidana narkotika di Polresta Banyumas. “Tersangka ditangkap di dekat lampu traffic light depan Terminal Sawangan Kecamatan Leksono, Wonosobo,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, modus operandi kasus narkoba tersebut, tersangka mengambil sabu pada alamat pengambilan, kemudian menggeser sabu tersebut. Untuk kronologi kejadian, penangkapan terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga WW. Lokasi berada di dekat lampu traffic light depan Terminal Sawangan Leksono, Wonosobo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terduga WW.
Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat. Barang haram tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam saku depan jumper/jaket warna hitam yang dipakai.
“Petugas turut menyita satu buah ponsel warna merah beserta simcardnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol R-3326-JJ. Kemudian terduga beserta barang buktinya dibawa ke Polres Wonosobo, guna proses hukum lebih lanjut,” terang dia kepada awak media.
Untuk pasal yang dipersangkakan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu). Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Tersangka WW adalah residivis tindak pidana narkotika tahun 2019 di Banyumas,” jelasnya.