SERAYUNEWS – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Selasa (07/01).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Mempertemukan berbagai elemen pemerintahan untuk menyatukan visi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan Raperda ini menjadi instrumen yang efektif di lapangan.
“Kami di Kanwil Hukum siap menjadi jembatan koordinasi antarinstansi, memastikan semua masukan dari BNN, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya terakomodasi dengan baik dalam Raperda ini,” ujar Delmawati.
Dalam pembahasan ini, Kanwil Hukum bertindak sebagai fasilitator utama, membantu Pemkab Grobogan menyelaraskan isi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan nasional.
Diskusi yang dinamis melibatkan masukan dari BNN Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpol, serta pihak terkait lainnya dengan fokus pada penyempurnaan substansi Raperda.
Delmawati juga menyoroti perubahan struktural di Kemenkumham yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Harapannya ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan membawa manfaat nyata,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Grobogan menyampaikan, bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui tahap harmonisasi dan pembahasan di panitia khusus.
Targetnya, Raperda dapat disempurnakan pada 15 Januari 2025 dan siap terbit pada akhir Januari.
Kanwil Hukum juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai perangkat pelaksanaan teknis dari Perda.
“Perbup harus segera disusun agar Perda ini bisa langsung diimplementasikan dengan efektif,” tegas Delmawati.
Untuk mendukung implementasi Perda, Tim Terpadu P4GN akan dibentuk dengan Bupati sebagai Ketua, didukung oleh Wakil Ketua dari Sekretaris Daerah dan Kepala BNN Kabupaten.
Tim ini akan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, serta instansi lainnya, memastikan pendekatan holistik dalam penanganan narkotika di Grobogan.
Bagian Hukum Pemkab Grobogan menyoroti pentingnya peran BNN Provinsi Jawa Tengah, mengingat belum adanya BNN Kabupaten di wilayah tersebut.
Sinergi antara Kanwil Hukum, Pemkab, dan BNN diharapkan mampu menjembatani keterbatasan di tingkat daerah.
Dengan peran sentral Kanwil Hukum Jawa Tengah dalam proses ini, Raperda P4GN Kabupaten Grobogan harapannya dapat segera menjadi landasan hukum yang kuat.
Sehingga bisa mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Grobogan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum Jateng Deni Kristiawan, perwakilan dari Setda Grobogan, Setwan Grobogan, BNN Provinsi Jawa Tengah, Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.