SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengadakan sosialisasi manfaat pendaftaran merek kolektif kepada para pembatik Canting Jlamprang, Selasa (21/01).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pembentukan kelembagaan Paguyuban Canting Jlamprang Landungsari.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinperinaker Kota Pekalongan dengan tujuan memperkuat pemahaman pembatik terkait pentingnya merek kolektif dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng, Tri Junianto, menjelaskan bahwa merek kolektif biasanya oleh sekelompok usaha yang menghasilkan produk atau jasa dengan karakteristik serupa.
“Produk barang atau jasa yang sudah didaftarkan sebagai merek kolektif harus diproduksi di daerah tempat merek tersebut didaftarkan,” kata Tri.
“Anggotanya juga harus berasal dari daerah tersebut, sehingga manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh produsen lokal, bukan daerah lain,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pendaftaran merek kolektif adalah pembentukan kelembagaan. Seluruh anggota kelembagaan harus sepakat menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dalam proses pendaftaran merek kolektif, pemerintah daerah harus aktif menjalin komunikasi dengan pelaku usaha dan pihak-pihak terkait,” ujar Tri.
Kelembagaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembatik. Dengan merek kolektif, produk-produk batik lokal akan memiliki identitas yang kuat di pasar.
Para pembatik yang hadir dalam acara ini menyambut positif pembentukan kelembagaan dan pendaftaran merek kolektif. Mereka berharap langkah ini dapat menciptakan keseragaman harga untuk produk batik yang dihasilkan. Selain itu, pembatik juga menginginkan adanya edukasi dan fasilitasi lebih lanjut terkait pemasaran Batik Canting Jlamprang.
“Setelah batik selesai diproduksi, kami perlu mengetahui target pasar agar produk kami memiliki perputaran yang baik dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujar salah satu peserta.
Diketahui, Paguyuban Batik Canting Jlamprang Landungsari telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Keterangan Foto: Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Sosialisasikan Manfaat Pendaftaran Merek Kolektif kepada Pembatik Canting Jlamprang (Kemenkum Jateng).