
SERAYUNEWS– Wanita berinisial N (29) yang jadi tersangka investasi bodong di Kebumen bakal menjalani persidangan. Seperti diinformasikan website Pengadilan Negeri Kebumen, N akan disidang di Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa (5/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB di ruang Candra.
Sebelumnya, kasus investasi bodong yang merugikan ratusan orang hingga Rp5,5 miliar ini disidik oleh Polres Kebumen sejak tahun lalu. Kemudian, setelah proses di Polres Kebumen selesai, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Setelahnya, ketika berkas sudah lengkap, disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen.
Sekadar diketahui, N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). N mengiming-imingi calon nasabah bahwa investasi di NSW akan mendapatkan keuntungan. NWS, kata N, tidak akan merugikan anggotanya.
Bahkan, N mengatakan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. N juga menegaskan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Dengan iming-iming seperti itu, banyak yang tertarik ikut investasi N tersebut. Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Kemudian pada akhir tahun lalu, para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka meminta agar dana dikembalikan. Saat itu kerugian pada nasabah total Rp2,5 miliar dari 83 nasabah.
Namun, setelah pengembangan, ternyata yang dirugikan dari investasi itu ada 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.