SERAYUNEWS – Pencairan gaji ke-13 PNS tahun anggaran 2025 sudah banyak dinantikan oleh para ASN.
Kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS tahun 2025? Lalu berapa besaran gaji 13 tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penerima, jadwal, dan besaran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13:
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti:
Besaran jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut rincian nominalnya:
A. SD/SMP/Sederajat
B. SMA/Diploma I
C. Diploma II/Diploma III
D. Strata I/Diploma IV
E. Strata II/Strata III
Kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini memberikan dampak positif bagi ASN, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan lebih baik.