Kapan gaji 13 PNS cair? Ini info besaran nominal gaji hingga kategori penerima/Pixabay
SERAYUNEWS – Pencairan gaji ke-13 PNS tahun anggaran 2025 sudah banyak dinantikan oleh para ASN.
Kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS tahun 2025? Lalu berapa besaran gaji 13 tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penerima, jadwal, dan besaran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran baru.
Kategori ASN Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota TNI.
Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
THR: Akan dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan perkiraan, pembayaran akan dilakukan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti:
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Jabatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut rincian nominalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini memberikan dampak positif bagi ASN, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan lebih baik.