SERAYUNEWS- Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Langkah ini menjadi angin segar sekaligus wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai kapan kenaikan Gaji PNS 2025 cair? Ini jadwal, besaran, dan rincian lengkapnya:
Mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025, meskipun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Sistem pembayaran menggunakan mekanisme rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji naik untuk Oktober sekaligus pada pencairan November.
Besaran kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan, dengan detail sebagai berikut:
⦁ Golongan I & II: naik 8%
⦁ Golongan III: naik 10%
⦁ Golongan IV: naik 12%
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan konsep total reward berbasis kinerja, agar sistem penggajian lebih adil, layak, dan kompetitif.
Agar ASN bisa memperkirakan berapa nominal gaji barunya, berikut gambaran gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 (sebelum kenaikan):
⦁ Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
⦁ Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
⦁ Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
⦁ Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
⦁ IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
⦁ IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
⦁ IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
⦁ IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
⦁ IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
⦁ IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
⦁ IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
⦁ IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
⦁ IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
⦁ IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
⦁ IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
⦁ IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
⦁ IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan tambahan persentase kenaikan sesuai golongan, ASN bisa menghitung kisaran gaji barunya mulai Oktober 2025.
Untuk ASN berstatus PPPK, acuan gaji mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominal gaji berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung golongan.
Dengan kenaikan baru, angka tersebut otomatis ikut bertambah sesuai persentase yang berlaku.
Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga strategi pemerintah untuk:
⦁ Meningkatkan daya beli ASN di tengah tantangan ekonomi global.
⦁ Mendorong kinerja birokrasi melalui insentif finansial.
⦁ Menarik talenta muda terbaik agar menjadikan karier PNS lebih kompetitif.
Dengan gaji yang lebih layak, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih profesional, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Kenaikan gaji PNS 2025 resmi berlaku mulai Oktober dan cair November dengan rapel. Besaran kenaikan bervariasi, mulai dari 8% hingga 12% tergantung golongan.
Bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, sekaligus dorongan agar pelayanan publik semakin berkualitas.