SERAYUNEWS – Lelang menjadi metode efektif dalam penjualan aset oleh pemerintah maupun swasta.
Namun, bagaimana jika lelang yang telah dijadwalkan harus dibatalkan? Apakah uang jaminan yang sudah peserta setor akan kembali?
Artikel ini akan mengulas prosedur pembatalan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta mekanisme pengembalian uang jaminan.
Bagi peserta lelang yang tidak menjadi pemenang, uang jaminan akan kembali sepenuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, pengembalian uang jaminan terjadi paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bendahara Penerimaan KPKNL melakukan proses pengembalian melalui data penyetor yang terdaftar pada akun backoffice lelang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pembatalan lelang yang telah mulai hanya bisa Pejabat Lelang lakukan dalam kondisi tertentu.
1. Gangguan Teknis
Jika terjadi gangguan teknis yang tidak dapat teratasi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang dan tidak ada peserta lelang yang hadir, lelang batal.
2. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Situasi di luar kendali menghalangi pelaksanaan lelang, seperti bencana alam, pemadaman listrik massal, atau gangguan sistem yang tidak dapat segera petugas perbaiki.
3. Masalah pada Uang Jaminan Pemenang Lelang
Jika uang jaminan pemenang lelang terdebet lagi dari rekening Penyelenggara Lelang karena masalah sistem perbankan, lalu tidak kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari lelang, meskipun sudah ada pemberitahuan pihak penyelenggara, lelang batal.
Nah, dalam kasus pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi.
Berikut adalah proses pengembalian uang jaminan bagi peserta yang kalah dalam lelang.
1. Pengembalian oleh KPKNL
KPKNL akan mengembalikan uang jaminan ke nomor rekening peserta yang telah terdaftar di sistem lelang.go.id.
2. Lama Proses Pengembalian
– Maksimal 1 hari kerja jika bank peserta lelang sama dengan bank KPKNL.
– Maksimal 3 hari kerja jika bank peserta lelang berbeda dengan bank persepsi KPKNL.
Untuk memastikan pengembalian uang jaminan berjalan lancar, peserta lelang perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
– Pastikan Data Rekening Sesuai
Nomor rekening yang terdaftar pada akun lelang.go.id harus sesuai dan aktif untuk menghindari kendala dalam proses pengembalian.
– Pantau Status Lelang
Selalu periksa status lelang yang Anda ikuti agar mengetahui hasil dan proses selanjutnya.
– Hubungi KPKNL jika Terjadi Kendala
Jika ada keterlambatan atau kendala dalam pengembalian uang jaminan, segera hubungi KPKNL terkait untuk klarifikasi.
Kesimpulan
Pembatalan lelang di KPKNL hanya dapat terjadi dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan kembali dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Oleh karena itu, penting bagi peserta lelang untuk memastikan data rekeningnya benar dan tetap memantau status lelang.
Dengan memahami prosedur ini, Anda dapat mengikuti proses lelang dengan lebih percaya diri dan mengetahui hak serta kewajiban sebagai peserta. Semoga sukses dalam lelang Anda!***