SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang jadwal libur Bursa Efek pada Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan jadwal libur perdagangan saham untuk memperingati Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025.
Penetapan ini penting bagi para investor dan pelaku pasar modal untuk merencanakan aktivitas investasi mereka selama periode libur tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah berlangsung dari Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
Sebagian besar bank menyesuaikan jadwal operasionalnya sesuai periode tersebut, namun beberapa bank tetap menyediakan layanan terbatas pada tanggal-tanggal tertentu.
Pada tahun 2025, BEI akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Libur ini memberikan kesempatan bagi umat Hindu untuk melaksanakan ritual dan perayaan Nyepi dengan khidmat.
Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah juga mempengaruhi jadwal perdagangan di BEI.
Berikut adalah rincian hari-hari libur bursa selama periode Lebaran 2025:
Selama periode tersebut, aktivitas perdagangan saham di BEI akan dihentikan sementara.
Perdagangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 8 April 2025.
Secara keseluruhan, BEI akan mengalami penutupan perdagangan selama delapan hari berturut-turut, dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
Penutupan ini mencakup libur dalam rangka Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibat dari libur panjang tersebut, jumlah hari perdagangan di BEI pada bulan Maret 2025 adalah sebanyak 19 hari, sementara pada bulan April 2025 terdapat 16 hari perdagangan.
Penyesuaian ini penting untuk diperhatikan oleh para pelaku pasar dalam merencanakan strategi investasi mereka.
Demikian informasi tentang jadwal libur Bursa Efek Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
Penetapan jadwal libur oleh BEI selama perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025 memberikan waktu bagi para pelaku pasar untuk merayakan hari-hari besar keagamaan.***