SERAYUNEWS – Calon jemaah haji wajib melakukan melunasi biaya haji sebelum keberangkatan. Masyarakat perlu mengetahui waktu pelunasan biaya haji reguler 2024.
Calon jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan dengan cara mencicil. Adapun waktu pelunasan dibuka mulai 9 Januari 2024.
Sebelumnya sudah disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta. Calon jemaah haji perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Sistem pembayaran tersebut untuk memberikan kemudahan masyarakat yang hendak berangkat ibadah haji. Para calon jemaah haji reguler dapat menabung terlebih dahulu.
Setelah pelunasan dibuka, calon jemaah haji bisa membayar dari rekening masing-masing.
Tahap pertama pada 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
Dituliskan bahwa apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.
Tahap Kedua pada 20 Februari sampai Maret 2024.
Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
***