
SERAYUNEWS – Pertanyaan soal kapan pengumuman UMK 2026 Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga mulai ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun 2025.
Isu ini wajar menjadi perhatian, terutama bagi pekerja, buruh, dan pelaku usaha yang menjadikan upah minimum sebagai acuan penting dalam perencanaan keuangan tahun depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan kepastian mengenai jadwal penetapan upah minimum tahun 2026.
Penetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
“Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (18/12/2025).
Dengan demikian, masyarakat di Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga sudah bisa mencatat tanggal tersebut sebagai waktu resmi pengumuman UMK 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat merencanakan penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.
Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian agar seluruh penetapan dilakukan bersamaan.
Penyeragaman jadwal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesenjangan informasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Proses penetapan UMK 2026, termasuk untuk Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, melalui tahapan yang cukup panjang.
Pembahasan dimulai dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
Hasil pembahasan di tingkat kabupaten/kota kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut dikirimkan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Setelah seluruh rekomendasi masuk, gubernur akan menetapkan UMK secara resmi pada 24 Desember 2025.
Penetapan UMK dan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden dan kini masih dalam proses penomoran.
PP ini menjadi pedoman utama dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Formula yang digunakan tetap sama, yaitu:
Kenaikan upah = Inflasi + (Pertumbuhan ekonomi × Alfa)
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Nilai alfa inilah yang menjadi faktor krusial karena mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelas Ahmad Aziz.
Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada Triwulan III 2025 mencapai 5,37 persen, dengan tingkat inflasi sebesar 2,79 persen.
UMP Jawa Tengah 2025 sendiri berada di angka Rp2.169.349. Dengan menggunakan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, maka kenaikan UMP dan UMK 2026 berpotensi bervariasi.
Besaran pastinya akan sangat bergantung pada nilai alfa yang disepakati oleh Dewan Pengupahan.
UMK Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga nantinya juga akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Selain UMK, perhatian juga tertuju pada upah minimum sektoral (UMSK).
Menurut Aziz, penentuan sektor yang masuk dalam UMSP dan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum sektoral hanya bisa diterapkan pada sektor tertentu yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya.
Menjelang pengumuman UMK 2026 Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, pekerja disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, pengusaha perlu mulai menyusun perencanaan keuangan agar siap menerapkan upah baru mulai Januari 2026.
Dengan jadwal yang sudah jelas, polemik seputar kapan UMK diumumkan kini terjawab. Tinggal menunggu keputusan final gubernur pada 24 Desember 2025.***