Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas juga memastikan, akan menelusuri siapa penyebar hoax tersebut dan bakal menindak tegas pelakunya dengan UU ITE.
“Terkait penculikan anak, sampai saat ini Polresta Banyumas tidak menerima laporan. Namun, tetap kita antisipasi, jika memang benar ada yang mengalami, segera laporkan ke kami. Namun, bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax, bisa kita tindak dengan UU ITE,” ujar Kapolresta, Selasa (31/1/2023).
Kapolresta menambahkan, dari beberapa informasi, dari mulai kasus penculkan di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran hingga beberapa daerah di Kabupaten Banyumas lainnya, pihaknya dapat memastikan isu tersebut merupakan kabar tidak benar.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pihaknya tengah berusaha menelusuri pelaku penyebaran hoax. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jadi berita hoax ini tidak hanya terjadi di Banyumas saja, di daerah lain juga sama. Kita akan telusuri siapa penyebar berita hoax ini,” kata dia.