Purwokerto, serayunews.com
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto mengatakan, kartu anggota sangat penting untuk dimiliki advokat. Sebab merupakan salah satu syarat untuk bisa menjalankan profesi, yaitu harus tergabung dalam salah satu organisasi advokat dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota.
“Kartu anggota berfungsi sebagai bentuk legalitas anggota Peradi SAI yang merupakan salah satu syarat untuk bisa beracara, di samping syarat harus ada berita acara sumpah dari pengadilan tinggi,” kata Djoko, Senin (24/1/2022).
Untuk kartu anggota Peradi SAI Purwokerto sendiri, langsung dikeluarkan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI yang didistribusikan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Purwokerto. Ada 30 lebih kartu anggota yang dibagikan untuk tahun ini.
“Kartu anggota yang kita bagikan sudah dalam format digital, dilengkapi barkode, jadi jika ada keraguan, masyarakat bisa mengecek secara online apakah yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Peradi SAI atau tidak. Kartu ini juga terintegrasi secara nasional, sehingga bisa dicek di manapun,” terang Djoko.
Sejak terbentuk, Peradi SAI sangat memperhatikan legalitas advokat yang menjadi anggotanya. Pemeriksaan legalitas ini dilakukan rutin tiga tahun sekali, sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Peradi SAI. Kepengurusan Peradi SAI, terdiri dari 11 orang dan sebagai ketua dipercayakan kepada Djoko Susanto sejak Peradi SAI terbentuk. Kemudian, Sekretaris dijabat Hidayat SH, dan Bendahara dijabat Nurlaela SH. MBA.