Banyumas menjadi kabupaten yang wajib melaksanakan PSBB karena memiliki kasus penderita Covid-19 yang cukup banyak. Tidak hanya pada penularan, pada kematian akibat virus tersebut juga cukup tinggi.
Penerapan PSBB tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein saat dikonfirmasi. Namun, dirinya belum dapat menerangkan lebih lanjut terkait sistem PSBB nanti.
“Detailnya hari Sabtu, saya rapatkan,” ujar dia, Rabu (6/1/2021).
Dari data Pemkab Banyumas, hingga saat ini orang yang telah terpapar Covid-19 mencapai 3.782 dengan 855 masih terkonfirmasi positif, 299 dirawat di rumah sakit, 39 fasilitas isolasi khusus, dan 517 isolasi mandiri. Kemudian 2.754 orang dinyatakan sembuh dan 173 orang dinyatakan meninggal dunia.