Warga dikagetkan dengan penemuan bayi dalam tas putih bawah jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jenderal Soedirman (Mrica) Desa Tapen Rt 01 RW 04 Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB saat mencari ikan di aliran Sungai Serayu. Dia melihat tas putih yang mengapung. Setelah didekati, tas tersebut berisi bayi yang sudah tidak bernyawa.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Wanadadi dan dilanjutkan ke Polres Banjarnegara. Jasad bayi tersebut kemudian dibawa ke RSU Banjarnegara untuk dilakukan autopsi oleh tim Inafis Polres Banjarnegara dan dokter RSU.
Bersama dengan jasad bayi tersebut, juga diamankan barang bukti berupa satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik.
“Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2.5 sampai 3 kg,” kata Iptu Donna.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan. Akan tetapi bayi tidak diketahui keberadaannya.
“Sesampainya di lokasi ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020). Sekitar pukul 03.30 WIB dia melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Alasannya, dia merasa malu atas lahirnya bayi karena hasil hubungan gelap hingga bayi tersebut meninggal dunia. Setelah itu, jasad bayi dimasukkan kresek dan dimasukkan dalam tas.
“Sekitar pukul 04.30 WIB tersangka kemudian membawa jasad bayi menuju arah Tapen dan membuang bayi di Sungai Serayu dekat jembatan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.