
SERAYUNEWS – Misteri pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, akhirnya terungkap.
Tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, pelaku berinisial G alias Gugun (39), buruh harian lepas asal Pendowo Balong, Kecamatan Kranggan Temanggung. Gugun merupakan kekasih korban, meski keduanya sama-sama telah berkeluarga.
“Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres bersama Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka akibat senjata tajam pelaku.
“Setelah penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah kapak untuk menghabisi korban serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan ini karena faktor emosi akibat konflik pribadi antara pelaku dan korban.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya, sehingga termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Dari hasil analisa kami, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” ujar Kapolres.
Pelaku mengaku sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, hubungan terlarang itu sering ada pertengkaran hingga akhirnya berujung pada aksi brutal di malam kejadian.
“Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang pelaku luapkan dengan melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Kapolres Purbalingga menegaskan bahwa pelaku kini telah di tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Terhadap pelaku sudah kita proses sesuai ketentuan. Kita terapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres.