
SERAYUNEWS-Kasus pembunuhan pada pengacara Purwokerto yang juga anggota Peradi Banyumas Aris Munadi masuk babak baru. Dua tersangka pembunuhan pada Aris Munadi akan segera disidang di Pengadilan Negeri Cilacap.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, dua tersangka dalam perkara itu adalah Sayudi (43) dan Juwanto (36). Keduanya akan disidang pada Selasa (31/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap.
Seperti biasa, sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dari dakwaan akan diketahui, apa pasal yang disangkakan pada kedua terduga pembunuh tersebut.
Seperti diketahui, pembunuhan pada Aris Munadi menjadi perbincangan luas pada akhir tahun lalu. Aris Munadi mulanya dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Namun kemudian, jasad Aris ditemukan terkubur di alas Kubangkangkung pada 11 Desember 2025, yang menggemparkan warga Cilacap dan sekitarnya.Belakangan polisi melakukan pengusutan dan berhasil menangkap kakak beradik Sayudi dan Juwanto.
Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi. Dari penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui bahwa pembunuhan dilatarbelakangi motif ekonomi. Tersangka diketahui berniat menguasai mobil korban untuk dijual, hasilnya digunakan membayar utang-utang yang menjeratnya.
Terkait modus operandi, tersangka memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban diangkat ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Selanjutnya, korban dibawa menuju alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk dikuburkan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan para tersangka terbilang singkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, namun intens berkomunikasi.
Selain itu, penyidik juga mendalami aktivitas para tersangka yang disebut kerap melakukan ziarah ke beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan ritual tertentu.